Minggu, 07 Desember 2014

















Filosofi ASAS KAMMI KAMMI berazaskan Islam. ini mengutamakan persaudaraan (ukhuwwah islamiyah) antar sesama mahasiswa muslim Indonesia dan bersifat Independen. VISI KAMMI KAMMI merupakan wadah perjuangan permanen yang akan melahirkan kader-kader pemimpin masa depan yang tangguh dalam upaya mewujudkan masyarakat Islami di Indonesia. MISI KAMMI 1. Membina keislaman, keimanan, dan ketaqwaan mahasiswa muslim Indonesia. 2. Menggali, mengembangkan, dan memantapkan potensi dakwah, intelektual, sosial, dan politik mahasiswa. 3. Mencerahkan dan meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang rabbani, madani (civil society). 4. Memelopori dan memelihara komunikasi, solidaritas, dan kerjasama mahasiswa Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan kerakyatan dan kebangsaan. 5. Mengembangkan kerjasama antar elemen masyarakat dengan semangat membawa kebaikan, menyebar manfaat, dan mencegah kemungkaran (amar maruf nahi munkar). PRINSIP GERAKAN KAMMI 1. Kemenangan Islam adalah jiwa perjuangan KAMMI 2. Kebathilan adalah musuh abadi KAMMI 3. Solusi Islam adalah tawaran perjuangan KAMMI 4. Perbaikan adalah tradisi perjungan KAMMI 5. Kepemimpinan umat adalah strategi perjuangan KAMMI 6. Persaudaraan adalah watak muamalah KAMMI STATUS, IDENTITAS DAN PERAN KAMMI adalah organisasi ekstra kampus yang menghimpun mahasiswa muslim seluruh Indonesia secara lintas sektoral, suku, ras dan golongan. KAMMI menghimpun segenap mahasiswa muslim Indonesia yang bersedia bekerjasama membangun negara dan bangsa Indonesia. KAMMI berperan sebagai wadah dan mitra bagi mahasiswa Indonesia yang ingin menegakkan keadilan dan kebenaran dalam wadah negara hukum Indonesia melalui tahapan pembangunan nasional yang sehat dan bertanggung jawab. KAMMI mengambil peran sebagai mitra bagi masyarakat dalam upaya-upaya pembangunan masyarakat sipil, demokratisasi dan pembangunan kesatuan/persaudaraan ummat dan bangsa melalui pendampingan/advokasi sosial, kritisi/konstruktif terhadap kebijakan negara yang memarginalisasi masyarakat. Potret Dinamika KAMMI Di awal pendiriannya, KAMMI merupakan sebuah jaringan aksi. Setelah tumbangnya rezimentasi Suharto, KAMMI mengalami perubahan format/bentuk

Minggu, 09 November 2014

Rasululloh SAW bersabda: Berazzamlah untuk jihad fiisabilillah, maka jika tidak berazzam mati dalam keadaan jahiliah Lirik Mars Korsad menapaki langkah langkah berduri menyusuri rawa lembah dan hutan berjalan di antara tebing curam semua dilalui demi perjuangan letih tubuh di dalam perjalanan saat hujan dan badai merasuki badan namun jiwa harus terus bertahan karena perjalanan masih panjang kami adalah tentara Alloh siap melangkah menuju ke medan juang walau tertatih kaki ini berjalan jiwa perindu syahid tak akan tergoyahkan wahai tentara Alloh bertahanlah jangan menangis walau jasadmu terluka sebelum engkau bergelar SYUHADA tetaplah bertahan dan bersiap siagalah

Jumat, 07 November 2014

Fiqh

Nama : Nita Khairu Ummah Npm : 13.03.2903 Kelas : PAI/3c Macam-Macam ‘Iddah 1. Iddah masa kehamilan, yaitu waktunya sampai masa kelahiran kandungan yang dikarenakan thalaq ba’in (perceraian yang mengakibatkan tidak kembali kepada suaminya) atau talaq raj’i (perceraian yang dapat kembali kepada suaminya) dalam keadaan hidup atau wafat. Firman Alloh ‘azza wa jalla : وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan.” QS. Ath-Thalaq ; 4 2. Iddah muthlaqah (masa perceraian), yaitu masa iddah yang terhitung masa haidh, maka wanita menunggu tiga quru’ (masa suci), sebagaimana firman Alloh ‘azza wa jalla : وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” QS. Al-Baqarah ; 228 3. Perempuan yang tidak terkena haidh, yakni ada dua jenis perempuan yaitu perempuan usia dini yang tidak/belum terkena haidh dan perempuan usia tua yang telah berhenti masa haidhnya (menopause), seperti dijelaskan Alloh ‘azza wa jalla tentang masa iddah dua jenis perempuan ini : وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ “Dan perempuan-perempuan yang tidak haidh lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haidh.” QS. At-Thalaq ; 4 4. Istri yang ditinggal suaminya karena wafat, Alloh menjelaskan masa iddahnya sebagai berikut : وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرً “Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” QS. Al-Baqarah ; 234