Minggu, 09 November 2014
Rasululloh SAW bersabda: Berazzamlah untuk jihad fiisabilillah, maka jika tidak berazzam mati dalam keadaan jahiliah
Lirik Mars Korsad
menapaki langkah langkah berduri
menyusuri rawa lembah dan hutan
berjalan di antara tebing curam
semua dilalui demi perjuangan
letih tubuh di dalam perjalanan
saat hujan dan badai merasuki badan
namun jiwa harus terus bertahan
karena perjalanan masih panjang
kami adalah tentara Alloh
siap melangkah menuju ke medan juang
walau tertatih kaki ini berjalan
jiwa perindu syahid tak akan tergoyahkan
wahai tentara Alloh bertahanlah
jangan menangis walau jasadmu terluka
sebelum engkau bergelar SYUHADA
tetaplah bertahan dan bersiap siagalah
Jumat, 07 November 2014
Fiqh
Nama : Nita Khairu Ummah
Npm : 13.03.2903
Kelas : PAI/3c
Macam-Macam ‘Iddah
1. Iddah masa kehamilan, yaitu waktunya sampai masa kelahiran kandungan yang dikarenakan thalaq ba’in (perceraian yang mengakibatkan tidak kembali kepada suaminya) atau talaq raj’i (perceraian yang dapat kembali kepada suaminya) dalam keadaan hidup atau wafat. Firman Alloh ‘azza wa jalla :
وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan.” QS. Ath-Thalaq ; 4
2. Iddah muthlaqah (masa perceraian), yaitu masa iddah yang terhitung masa haidh, maka wanita menunggu tiga quru’ (masa suci), sebagaimana firman Alloh ‘azza wa jalla :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” QS. Al-Baqarah ; 228
3. Perempuan yang tidak terkena haidh, yakni ada dua jenis perempuan yaitu perempuan usia dini yang tidak/belum terkena haidh dan perempuan usia tua yang telah berhenti masa haidhnya (menopause), seperti dijelaskan Alloh ‘azza wa jalla tentang masa iddah dua jenis perempuan ini :
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haidh lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haidh.” QS. At-Thalaq ; 4
4. Istri yang ditinggal suaminya karena wafat, Alloh menjelaskan masa iddahnya sebagai berikut :
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرً
“Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” QS. Al-Baqarah ; 234
Langganan:
Postingan (Atom)